PPID DISPORA KALTENG

Layanan PPID

Layanan yang disediakan oleh badan publik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sederhana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menyediakan dan mengelola informasi publik

PPID bertanggung jawab untuk menghimpun, mendokumentasikan, serta memperbarui seluruh informasi yang berada di lingkungan instansinya. Informasi ini kemudian dikelola agar mudah diakses oleh masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi.

Memberikan layanan permohonan informasi kepada masyarakat

PPID melayani setiap permintaan informasi publik yang diajukan oleh warga dengan prosedur yang jelas, cepat, dan transparan. Pelayanan ini mencakup penerimaan permohonan, pencatatan, serta pemberian informasi atau tanggapan resmi.

Mengklasifikasikan informasi

PPID melakukan pengklasifikasian terhadap informasi publik berdasarkan jenisnya: informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Klasifikasi ini penting untuk memastikan bahwa informasi disampaikan secara tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

FAQ

Ya, setiap warga negara Indonesia berhak mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Masyarakat dapat mengakses informasi yang bersifat terbuka, seperti informasi berkala, serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat, kecuali informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Permohonan informasi dapat dilakukan secara langsung, melalui surat resmi, atau secara daring melalui situs web resmi badan publik yang bersangkutan dengan mengisi formulir permohonan informasi.

Secara umum tidak dipungut biaya. Namun, apabila pemohon memerlukan salinan fisik, maka biaya penggandaan atau pengiriman dokumen menjadi tanggungan pemohon.

Tidak. Beberapa informasi dikecualikan untuk melindungi kepentingan tertentu, seperti keamanan negara, privasi individu, atau proses hukum yang masih berjalan.

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Jika keberatan ditolak, pemohon berhak mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Ya, permohonan informasi sebaiknya disampaikan secara tertulis menggunakan formulir permintaan informasi yang telah disediakan oleh PPID. Namun demikian, jika dilakukan secara daring, pemohon dapat mengikuti format yang tersedia pada laman resmi layanan informasi badan publik.

Tentu. Informasi publik dapat dimohonkan untuk berbagai keperluan yang sah, termasuk penelitian, publikasi jurnalistik, penyusunan laporan, atau tugas akademik, selama tidak melanggar ketentuan informasi yang dikecualikan.