perjanjian kinerja

perjanjian kinerja pejabat eselon 2 dan 3 dispora kalteng

Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang memuat penugasan dari pimpinan instansi kepada bawahan untuk melaksanakan program, kegiatan, dan target kinerja yang telah disepakati. Dokumen ini menjadi dasar pengukuran kinerja, evaluasi, serta bentuk akuntabilitas pencapaian hasil kerja.

Melalui perjanjian ini, setiap unit kerja memiliki komitmen yang jelas dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi secara terukur, transparan, dan berorientasi pada hasil.