Maklumat Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Dengan ini kami menyatakan bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik, untuk dapat :

1.

Memberikan pelayanan informasi secara capat dan tepat waktu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2.

Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;

3.

Menyediakan dan memberikan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

4.

Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Link Unduhan

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

5.

Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

6.

Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;

8.

Menjamin layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;

7.

Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam memberikan layanan informasi publik;

9.

Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.