Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Dengan ini kami menyatakan bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik, untuk dapat :
1.
Memberikan pelayanan informasi secara capat dan tepat waktu berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang
diperlukan dengan murah dan sederhana;
3.
Menyediakan dan memberikan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak
menyesatkan;
4.
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan;
5.
Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam
memberikan layanan informasi publik;
6.
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
8.
Menjamin layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang
berlaku;
7.
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan dalam memberikan layanan informasi publik;
9.
Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.