Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya, baik saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, maupun saat pensiun. LHKPN bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

LHKPN bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam pengelolaan harta kekayaan. LHKPN membantu mengawasi integritas pejabat publik dengan mendeteksi potensi ketidakwajaran atau konflik kepentingan. Melalui kewajiban pelaporan ini, negara berupaya membangun budaya pemerintahan yang bersih dan terpercaya di mata masyarakat.