Dispora Kalteng dari Masa ke Masa

Sejarah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah

Perjalanan sejarah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah (Dispora Kalteng) dimulai di masa pemerintahan Gubernur Warsito Rasman (1994–1999). Pada akhir tahun 1997, Gubernur Warsito mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Pusat untuk membentuk perangkat daerah khusus yang menangani urusan kepemudaan dan keolahragaan. Permohonan ini mendapat tanggapan positif dari Menteri Dalam Negeri saat itu, Supardjo Rustam.

Sebagai tindak lanjut, pada akhir masa jabatannya, Supardjo Rustam menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/84/SJ tanggal 16 Januari 1998 tentang Persetujuan Pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga, yang menandai langkah awal terbentuknya Dispora Kalteng secara kelembagaan.

Berlandaskan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga. Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum yang mengukuhkan berdirinya Dispora Kalteng sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang kepemudaan dan keolahragaan di wilayah Kalimantan Tengah.

Untuk menjalankan roda organisasi yang baru terbentuk, ditunjuklah dr. Arnold Singarimbun, M.P.H. sebagai Kepala Dispora Kalteng pertama. Penunjukan tersebut mencerminkan arah kebijakan pemerintah daerah saat itu yang memandang olahraga bukan semata-mata sebagai kegiatan kompetitif, tetapi juga sebagai sarana strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran masyarakat. Latar belakang beliau sebagai seorang dokter dan Master of Public Health mengindikasikan komitmen awal pemerintah dalam menempatkan aspek kesehatan masyarakat sebagai fondasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di Kalimantan Tengah.

Pada tahun 1998, struktur organisasi awal Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Kepemudaan, dan Sub Dinas Keolahragaan. Sub Dinas Kepemudaan terdiri dari Seksi Bina Pengembangan Anak, Remaja, dan Pemuda; Seksi Produktivitas Kepemudaan; dan Seksi Bina Lembaga Kepemudaan. Sedangkan Sub Dinas Keolahragaan terdiri dari Seksi Kesegaran Jasmani dan Rohani; Seksi Olahraga Masyarakat; dan Seksi Bina Prestasi.

Dari nomenklatur Sub Dinas yang terbentuk pada awal pendirian Dispora Kalteng, terlihat bahwa kategori pemuda dipandang secara luas, mencakup anak, remaja, hingga usia pemuda, dengan penekanan pada pengembangan produktivitas serta penguatan kelembagaan pemuda sebagai pilar penting dalam pembangunan kepemudaan. Pendekatan ini mencerminkan visi pemerintah daerah saat itu yang melihat pemuda bukan hanya sebagai kelompok usia, tetapi sebagai subjek pembangunan sosial dan ekonomi.

Sementara itu, dalam urusan olahraga, struktur kelembagaan yang dibentuk menunjukkan bahwa pemerintah secara serius memprioritaskan pembangunan aspek jasmani, rohani, olahraga prestasi, serta pelestarian olahraga masyarakat dan tradisional. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan manusia Kalimantan Tengah yang sehat, tangguh, berdaya saing, dan berakar pada nilai-nilai budaya lokal.

Di masa Gubernur Asmawi Agani (2000-2005), Dispora Kalteng berubah nama menjadi Badan Kepemudaan dan Keolahragaan (Bapora Kalteng) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang ditandatangani pada tanggal 18 November 2000.

Pada tahun 2000, Bapora Kalteng hanya meliputi dua bidang teknis di luar Sekretariat yakni Bidang Kepemudaan dan Bidang Keolahragaan. Bidang Kepemudaan pada masa ini membawahi Sub Bidang Bina Pengembangan Anak, Remaja, dan Pemuda; Sub Bidang Bina Produktivitas Kepemudaan; Sub Bidang Bina Lembaga Kepemudaan. Sedangkan Bidang Keolahragaan saat itu membawahi Sub Bidang Kesegaran Jasmani dan Rekreasi; Sub Bidang Olahraga Masyarakat; dan Sub Bidang Bina Prestasi.

Nomenklatur Bapora Kalteng bertahan hingga tahun 2008, sampai dengan Gubernur Agustin Teras Narang menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas. Melalui peraturan ini, urusan kepemudaan dan olahraga resmi dikategorikan sebagai bagian dari urusan inti pemerintah daerah, sehingga kelembagaannya berubah dari badan menjadi dinas. Perubahan ini menegaskan bahwa kepemudaan dan olahraga merupakan unsur pelaksana langsung, bukan lagi penunjang, dan memiliki peran eksekutif dalam mendukung pembangunan daerah.

Pada tahun 2008, struktur organisasi Dispora Kalteng memiliki satu sekretariat dan empat bidang teknis, yaitu (1) Bidang Kepemudaan, yang terdiri dari Seksi Bina Pengembangan Anak, Remaja, dan Pemuda, Seksi Bina Lembaga Kepemudaan, dan Seksi Bina Produktivitas Kepemudaan; (2) Bidang Keolahragaan, membawahi Seksi Olahraga Pendidikan, Seksi Olahraga Rekreasi, dan Seksi Olahraga Prestasi; (3) Bidang Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga, terdiri dari Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda, Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga, dan Seksi Pemberdayaan dan Perawatan; (4) Bidang Pembangunan dan Pengembangan Pemberdayaan Kepemudaan, membawahi Seksi Sosial Budaya dan Politik, Seksi Kewirausahaan Pemuda, Seksi Pengabdian Masyarakat.

Semasa Gubernur Sugianto Sabran (2016-2025) Perda tersebut mengalami tiga kali perubahan tata organisasi yakni melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018, dan terakhir Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Masing-masing Perda tersebut menurunkan Peraturan Gubernur yang menjadi landasan dibentuknya struktur kelembagaan baru bagi Dispora Kalteng sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap berbagai sub-sub sektor di bawah kepemudaan dan keolahragaan.

Pada tahun 2016, nomenklatur bidang-bidang teknis berubah menjadi : (1) Bidang Pemberdayaan Pemuda yang membawahi Seksi Peningkatan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Iman dan Taqwa Pemuda; Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; serta Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda; (2) Bidang Pengembangan Pemuda yang membawahi Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda; Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan; dan Seksi Kewirausahaan dan Sarana Prasarana Pemuda; (3) Bidang Pembudayaan Olahraga yang membawahi Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga; Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus; dan Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga; dan terakhir (4) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang membawahi Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan; Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi; dan Seksi Standarisasi dan Sarana Prasarana Olahraga.

Dengan mencermati nomenklatur pada level seksi, tercermin semakin terfokusnya perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendorong peningkatan kapasitas dan daya saing sumber daya pemuda dan tenaga olahraga. Penataan ini menunjukkan bahwa birokrasi daerah telah diarahkan secara sistematis untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan pemuda olahraga dengan lebih efektif, terukur, dan berorientasi hasil.

Pada tahun 2022, sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, Gubernur Sugianto Sabran menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya melalui penghapusan jabatan struktural eselon IV (setara dengan Seksi, Sub Bidang, dan Sub Bagian). Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, Dispora Kalteng mengalami rasionalisasi organisasi dengan penghapusan 12 Seksi dan 1 Sub Bagian, dan digantikan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu. Perubahan ini dimaksudkan untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih ramping, adaptif, dan berbasis kinerja.

Penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat menghasilkan struktur pemerintahan yang lebih lincah dan responsif, dengan mempersingkat rantai komando dan mendorong pemanfaatan jabatan fungsional keahlian maupun keterampilan, sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih tugas antar seksi.

Sejak 2022 hingga kini di tahun 2025, Dispora Kalteng sebagai pembantu Gubernur Kalimantan Tengah telah mulai bekerja dengan semangat Reformasi Birokrasi yang modern. Struktur organisasi Dispora Kalteng menjadi sangat ringkas terdiri dari: Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional Perencana, Analis SDM Aparatur, Pranata Komputer, dan Arsiparis; Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pembudayaan Olahraga, serta Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang kesemuanya didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

Kini, di masa pemerintahan Gubernur Agustiar Sabran yang dikenal gesit, Dispora Kalteng dengan strukturnya yang lebih ramping, diharapkan mampu bergerak mengimbangi serta menghadirkan layanan yang lebih cepat menjawab kebutuhan masyarakat guna bersama-sama mewujudkan cita-cita Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.

Jalan panjang transformasi kelembagaan yang telah dilalui selama hampir tiga dekade ini menunjukkan bahwa Dispora Kalteng bukan sekadar bertahan, tetapi terus tumbuh, menyesuaikan diri, dan mengambil peran yang nyata dalam pembangunan pemuda dan olahraga di Kalimantan Tengah.

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related news